PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SD NEGERI KARANG MEKAR MANDIRI 2 TAHUN PELAJARAN 2015 - 2016


1.      Pendaftaran
a.      Pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 30 Juni sd. 04 Juli 2015 Pk. 08.00 – 14.00 WIB.
b.      Pendaftaran dilaksanakan secara tertulis dengan format khusus yang dikeluarkan oleh panitia PPDB SD N. Karang Mekar Mandiri 2 yang dilengkapi dengan :
1.      Pas Foto ( 3 x 4 ) 2 lembar
2.      Akte kelahiran / surat Tanda Kenal Lahir / Surat Keterangan dari kelurahan / desa (Berkas asli beserta salinannya / foto copy 2 lembar)
3.      Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
c.       Semua Berkas pendaftaran dimasukan ke dalam Map
1.      Perempuan Map Warna Merah
2.      Laki – laki Map warna Hijau
d.       Pendaftar akan menerima bukti pendaftaran dari Panitia PPDB SD N. Karang Mekar Mandiri 2.


2.    Persyaratan Calon Peserta Didik baru
a.   Pada tanggal 27 Juli 2015 telah berusia 7 tahun dan setinggi tingginya 12 tahun yang dibuktikan dengan  Akte Kelahiran / Surat Tanda Kenal lahir / Surat keterangan dari Kelurahan / Desa;
b.    Dalam hal rasio kelas belum terpenuhi, maka calon peserta didik baru yang telah berusia sekurang-kurangnya 6 tahun dapat diterima sebagai calon peserta didik baru kelas 1 (satu) dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat;
c.     Calon peserta didik baru SD tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD;

3.    Jumlah Peserta didik tiap rombongan belajar
       Jumlah Peserta didik kelas 1 (satu) dalam rombongan belajar maksimum 32 orang.


4.    Seleksi  :
Dalam hal daya tampung sekolah yang terbatas, panitia sekolah akan melaksanakan seleksi yang didasarkan pada usia calon Peserta Didik baru dengan mempertimbangkan jarak terdekat antara tempat tinggal Calon peserta Didik dengan Sekolah.

 5.    Pengumuman
Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka ditempel di sekolah serta dapat diakses melalui situs www.sdnkmm2cimahi.blogspot.com pada hari Senin tanggal 06 Juli 2015 Pk. 08.00 WIB.


6.    Pendaftaran Ulang :
       Pendaftaran ulang bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 06 - 08 Juli 2015

7.    Biaya
7.1.    Calon Peserta Didik baru tidak dipungut biaya pendaftaran maupun biaya pendaftaran ulang.
7.2.    Biaya penyelenggaraan PPDB di  SD Negeri Karang Mekar Mandiri 2 dibebankan pada APBS Tahun Anggaran 2015;
7.3.    Satuan  pendidikan  SD/MI  dan  SMP/MTs  Negeri  tidak  dibenarkan memungut Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan Iuran Bulanan/ Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 dan 48 Tahun 2008, dan Permendiknas No.  37  Tahun  2010  tentang  Petunjuk  Teknis  Penggunaan  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013

8.    Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam persyaratan ini akan diatur lebih lanjut sesuai kebutuhan.




Cimahi, 20 Juni 2015

Kepala Sekolah
SD Negeri Karang Mekar Mandiri 2,

 TTD

Dra. Hj. SRI MARYATI
NIP. 195911171978022001