1.
Pendaftaran
a. Pendaftaran calon
peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 30 Juni sd. 04 Juli 2015 Pk. 08.00 – 14.00 WIB.
b.
Pendaftaran
dilaksanakan secara tertulis dengan format khusus yang dikeluarkan oleh panitia
PPDB SD N. Karang Mekar Mandiri 2 yang dilengkapi dengan :
1.
Pas Foto ( 3 x 4
) 2 lembar
2.
Akte kelahiran /
surat Tanda Kenal Lahir / Surat Keterangan dari kelurahan / desa (Berkas
asli beserta salinannya / foto copy 2 lembar)
3.
Foto copy Kartu
Keluarga sebanyak 2 lembar.
c.
Semua Berkas
pendaftaran dimasukan ke dalam Map
1.
Perempuan Map Warna
Merah
2.
Laki – laki Map
warna Hijau
d.
Pendaftar akan menerima
bukti pendaftaran dari Panitia PPDB SD N. Karang Mekar Mandiri 2.
2. Persyaratan
Calon Peserta Didik baru
a. Pada tanggal 27 Juli 2015 telah berusia 7 tahun
dan setinggi
tingginya 12 tahun yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Surat Tanda Kenal lahir /
Surat keterangan dari Kelurahan / Desa;
b. Dalam hal rasio kelas belum terpenuhi, maka calon peserta didik baru yang telah
berusia sekurang-kurangnya
6 tahun dapat diterima sebagai calon peserta didik baru kelas 1 (satu)
dengan
prioritas usia yang
lebih
tua
berdasarkan peringkat;
c. Calon peserta didik baru SD tidak disyaratkan
pernah mengikuti
pendidikan TK/PAUD;
3. Jumlah Peserta
didik tiap rombongan belajar
Jumlah Peserta didik kelas 1 (satu) dalam
rombongan belajar maksimum 32 orang.
4. Seleksi
:
Dalam hal daya
tampung sekolah yang terbatas, panitia sekolah akan melaksanakan seleksi yang
didasarkan pada usia calon Peserta Didik baru dengan mempertimbangkan jarak
terdekat antara tempat tinggal Calon peserta Didik dengan Sekolah.
5. Pengumuman
Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka ditempel
di sekolah
serta dapat diakses
melalui situs
www.sdnkmm2cimahi.blogspot.com pada hari
Senin tanggal 06 Juli 2015 Pk. 08.00
WIB.
6. Pendaftaran
Ulang :
Pendaftaran ulang bagi calon peserta
didik baru yang dinyatakan diterima dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 06 - 08 Juli 2015
7. Biaya
7.1. Calon Peserta Didik baru tidak dipungut biaya pendaftaran maupun
biaya pendaftaran ulang.
7.2. Biaya penyelenggaraan PPDB di
SD Negeri Karang Mekar Mandiri 2 dibebankan pada APBS Tahun
Anggaran 2015;
7.3. Satuan pendidikan
SD/MI dan
SMP/MTs
Negeri tidak
dibenarkan memungut Dana Sumbangan
Pendidikan (DSP)
dan Iuran Bulanan/
Sumbangan
Penyelenggaraan Pendidikan (SPP)
sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 47 dan 48 Tahun 2008,
dan
Permendiknas No.
37
Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Tahun Anggaran
2013
8. Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam persyaratan ini akan diatur lebih lanjut
sesuai kebutuhan.
Cimahi, 20 Juni 2015
Kepala Sekolah
SD Negeri Karang Mekar Mandiri 2,
TTD
Dra. Hj. SRI
MARYATI
NIP. 195911171978022001
|