PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SD NEGERI KARANG MEKAR MANDIRI 2
TAHUN PELAJARAN
2016
/ 2017
1.
Pendaftaran
a. Pendaftaran calon
peserta didik baru dilaksanakan pada hari Sabtu – Rabu tanggal 25 - 29 Juni 2016 Pk. 08.00 – 14.00 WIB.
b.
Pendaftaran
dilaksanakan secara tertulis dengan format khusus yang dikeluarkan oleh panitia
PPDB SD N. Karang Mekar Mandiri 2 yang dilengkapi dengan :
1.
Pas Foto ( 3 x 4
) 2 lembar
2.
Akte kelahiran /
surat Tanda Kenal Lahir / Surat Keterangan dari kelurahan / desa (Berkas
asli beserta salinannya / foto copy 2 lembar)
3.
Foto copy Kartu
Keluarga sebanyak 2 lembar.
c.
Semua Berkas
pendaftaran dimasukan ke dalam Map
1.
Perempuan map warna hijau
2.
Laki – laki map warna merah
d.
Pendaftar akan menerima
bukti pendaftaran dari Panitia PPDB SD N. Karang Mekar Mandiri 2.
2. Persyaratan
Calon Peserta Didik baru
a. Pada tanggal 18 Juli 2016 telah berusia 7 tahun
dan setinggi
tingginya 12 tahun yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Surat Tanda Kenal lahir /
Surat keterangan dari Kelurahan / Desa;
b. Dalam hal rasio kelas belum terpenuhi, maka calon peserta didik baru yang telah
berusia sekurang-kurangnya
6 tahun dapat diterima sebagai calon peserta didik baru kelas 1 (satu)
dengan
prioritas usia yang
lebih
tua
berdasarkan peringkat;
c. Calon peserta didik baru SD tidak disyaratkan pernah mengikuti
pendidikan TK/PAUD;
3. Jumlah Peserta
didik tiap rombongan belajar
Pada Tahun Pelajaran 2016 – 2017 SD N. Karang
Mekar Mandiri 2 menerima calon peserta didik kelas 1 (satu) sejumlah 2
rombongan belajar. Jumlah Peserta didik kelas 1 (satu) dalam rombongan belajar
maksimum 32 orang. Jadi jumlah siswa yang diterima sejumlah 60 orang [setelah dikurangi kuota siswa yang tinggal
kelas].
4. Seleksi
Dalam hal daya
tampung sekolah yang terbatas, panitia sekolah akan melaksanakan seleksi yang
didasarkan pada usia calon peserta didik baru dengan mempertimbangkan jarak terdekat antara
tempat tinggal Calon peserta Didik dengan Sekolah.
5. Pengumuman
Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka ditempel
di sekolah
serta dapat diakses
melalui situs
www.sdnkmm2cimahi.blogspot.com pada hari
Senin tanggal 30 Juni 2016 Pk. 08.00 WIB.
6. Pendaftaran
Ulang :
Pendaftaran ulang bagi calon peserta
didik baru yang dinyatakan diterima dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 14 - 15 Juli 2016.
7. Biaya
7.1. Calon Peserta Didik baru tidak dipungut biaya pendaftaran maupun
biaya pendaftaran ulang.
7.2. Biaya penyelenggaraan PPDB di
SD Negeri Karang Mekar Mandiri 2 dibebankan pada Anggaran Sekolah Tahun 2016.
7.3. Satuan pendidikan
SD/MI dan
SMP/MTs
Negeri tidak
dibenarkan memungut Dana Sumbangan
Pendidikan (DSP)
dan Iuran Bulanan/
Sumbangan
Penyelenggaraan Pendidikan (SPP)
sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 47 dan 48 Tahun 2008.
8. Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam persyaratan ini akan diatur lebih lanjut
sesuai kebutuhan.
|
|
Cimahi, 20 Juni 2016
Kepala Sekolah
SD Negeri Karang Mekar Mandiri 2,
Dra. Hj. SRI
MARYATI
NIP. 195911171978022001
|